Berita EkonomyBerita PilihanBerita PolitikKota SerangLifestylePilihan EditorSeputar BantenSorotan Utama

Program Pemutihan Pajak Motor Banten 2025: Syarat Cuma Bayar Pajak Sekarang

SERANG, SINARABANTEN.COM â€“ Pemerintah Provinsi Banten resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membersihkan tunggakan pajak kendaraan hanya dengan membayar pajak tahun berjalan 2025.

Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengumumkan program ini di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). “Kebijakan ini akan berlaku mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Syaratnya cukup sederhana, masyarakat hanya perlu menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2025, sedangkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan kami putihkan,” jelas Andra Soni dengan nada optimis.

Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Banten terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Gubernur menyebut kebijakan ini sebagai hadiah Idul Fitri bagi warga Banten. “Kami ingin masyarakat bisa benar-benar ‘kembali ke Fitri’ tanpa beban tunggakan pajak. Ini adalah insentif konkret dari pemerintah provinsi yang harus dimanfaatkan sebelum batas waktu 30 Juni,” tambahnya.

Kebijakan pemutihan pajak ini telah tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang ditandatangani pada hari pengumuman.

#SinarabantenMelihat: Program pemutihan pajak ini menjadi solusi win-win solution bagi pemerintah dan masyarakat. Di satu sisi meningkatkan kepatuhan pajak, di sisi lain meringankan beban ekonomi warga di momentum Lebaran.

Baca Juga

© 2025 SINARABANTEN – Syiar Narasi Rakyat Banten

Author

error: Konten dilindungi hak cipta ©sinarabanten.com