Ditangkap! Pelaku Penipuan Arisan Digital Mart8 Tipu Puluhan Warga Banten
SERANG, SINARABANTEN.COM – Seorang perempuan berinisial TL (32) berhasil diamankan Tim Reserse Kriminal (Tipidter) Polres Serang terkait dugaan penipuan arisan online bernama Mart8. Pelaku yang menargetkan puluhan korban ini ditangkap pada Selasa (25/3/2025) malam di wilayah Kecamatan Ciruas.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan seorang warga Kota Serang yang menjadi korban arisan bodong sejak Maret 2024. “Korban mengikuti arisan online dengan 50 peserta, membayar Rp 1 juta per bulan,” jelas Condro dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Modus Operandi Pelaku
- Peserta Fiktif: TL membuat minimal 4 nama palsu per kelompok untuk memperlambat giliran peserta asli
- Penundaan Pembayaran: Memanipulasi sistem perputaran uang arisan
- Penggunaan Dana: Uang peserta dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku, termasuk melunasi utang.
Dampak Penipuan
- Jumlah Korban: Puluhan peserta dari berbagai wilayah Banten
- Total Kerugian: Diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih
- Aksi Korban: Sejumlah peserta sempat mendatangi rumah TL untuk menagih hak mereka
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini. “Kami tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” tegas Andi.
#SinarabantenMelihat: Maraknya kasus penipuan arisan online ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi berbentuk arisan digital. Selalu verifikasi legalitas penyelenggara sebelum bergabung.
Baca Juga
© 2025 SINARABANTEN – Syiar Narasi Rakyat Banten