Pemkab Lebak Kembali Terapkan Sistem e-Parkir di Pasar Sampay
LEBAK, SINARABANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak memperluas penerapan sistem parkir elektronik (e-Parkir) dengan menyasar Pasar Sampay di Kecamatan Warunggunung. Langkah ini diambil setelah Disperindag Lebak menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta untuk mengelola retribusi parkir di kawasan tersebut.
Agus Nugraha, Sekretaris Disperindag Lebak, menjelaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana e-Parkir saat ini sedang dalam proses. “Ini upaya kami untuk menertibkan sistem parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pertanggungjawaban yang transparan,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak mengingat kawasan Pasar Sampay berbatasan dengan eks terminal yang masuk dalam wilayah pengelolaan Dishub. “Kami pastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan,” tegas Agus.
Penerapan e-Parkir di Pasar Sampay sendiri muncul atas inisiatif swasta yang melihat potensi profitabilitas di lokasi tersebut. “Investor sudah melakukan kajian, termasuk besaran tarif yang mengacu pada Perda,” jelas Agus. Skema bagi hasil dengan KPKNL juga telah dibahas untuk memastikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Sebelumnya, sistem serupa telah sukses diimplementasikan di Pasar Rangkasbitung. “Kami berharap e-Parkir bisa mengurangi konflik parkir liar dan meningkatkan kenyamanan pengunjung pasar,” tambah Agus.
#SinarabantenMelihat:
Digitalisasi retribusi parkir adalah langkah progresif, tetapi perlu didukung dengan sosialisasi agar masyarakat terbiasa dengan sistem baru ini.
© 2025 SINARABANTEN – Syiar Narasi Rakyat Banten