Berita HarianBerita LainnyaBerita PilihanBerita PolitikKabupaten TanggerangKota CilegonKota SerangKota TanggerangPilihan EditorProvinsi BantenSeputar BantenSorotan UtamaTrending

Pemprov Banten Sosialisasikan Bantuan Keuangan Desa 2025, Fokus pada Pemberdayaan dan Sarjana Penggerak

SinaraBanten Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025. Acara ini digelar secara daring dari Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten di kawasan KP3B Curug, Kota Serang, pada Kamis (22/5/2025). Dalam sambutannya, Deden menjelaskan bahwa bantuan keuangan yang disalurkan kepada desa-desa di Provinsi Banten tidak hanya bertujuan meningkatkan layanan pemerintahan di tingkat desa, tetapi juga mencakup kebutuhan lain yang bersifat strategis, seperti biaya pembuatan akta Koperasi Merah Putih dan program beasiswa untuk sarjana penggerak desa.

Meski berlangsung secara virtual, Deden berharap antusiasme dan konsentrasi peserta tetap terjaga agar setiap informasi dari narasumber bisa diserap dengan baik. Ia menegaskan bahwa program bantuan ini merupakan bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat desa, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi serta memperkuat kelembagaan desa yang ada.

Seiring perkembangannya, program ini juga diarahkan sebagai bentuk stimulan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi desa, memperkuat peran kelembagaan lokal, dan menjawab kebutuhan yang muncul di masyarakat. Untuk tahun ini, besar bantuan yang diberikan masih berada di angka Rp100 juta per desa. Deden berharap, dana tersebut dapat dimaksimalkan penggunaannya, baik dari sisi nilai maupun waktu pelaksanaannya, dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Ditekankan pula bahwa bantuan keuangan ini harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025 yang menetapkan jumlah dan nama-nama desa penerima bantuan, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa.

Dalam rincian penggunaannya, bantuan keuangan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan penting, mulai dari biaya administrasi pemerintahan desa, operasional Posyandu yang bertransformasi, pengadaan benih dan sarana pendukung desa, hingga penguatan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, dana ini juga digunakan untuk program sarjana penggerak desa, pembuatan akta pendirian koperasi, serta penataan kantor desa dan lingkungan sekitarnya. Petunjuk teknis lebih lanjut akan menjadi acuan dalam pelaksanaannya.

Deden juga mengingatkan bahwa penyaluran bantuan ini melalui proses tahapan dan verifikasi yang ketat, diawali dari pengajuan proposal oleh desa. Ia kembali mengimbau agar dana tersebut dikelola sebaik mungkin agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa berujung pada persoalan hukum.

Sementara itu, dalam laporan kegiatan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan DPMD kabupaten, para camat, kepala desa, serta para pendamping desa dari seluruh wilayah Provinsi Banten. Tujuannya tak lain agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan pelaksanaannya berjalan tertib secara administrasi.

Author

error: Konten dilindungi hak cipta ©sinarabanten.com