Berita HarianBerita PilihanKabupaten TanggerangKota CilegonKota SerangKota TanggerangPilihan EditorProvinsi BantenSeputar BantenSorotan UtamaTrending

Kepala DLH Tangsel Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar

TANGERANG SELATAN, SINARABANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Langkah penahanan langsung dilakukan pada Selasa (15/4/2025) setelah penetapan status tersangka.

Menurut Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Wahyunoto diduga terlibat dalam persekongkolan dengan SYM, Direktur PT APP, untuk memenangkan PT EPP dalam tender proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah. Modusnya berupa manipulasi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar PT EPP—yang seharusnya hanya berkompetensi di bidang pengangkutan—bisa mengantongi proyek pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar. Padahal, PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah tersebut.

Wahyunoto kini menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor beserta pasal turunan.

#SinarabantenMelihat:
Kasus ini mencoreng tata kelola sampah yang seharusnya menjadi prioritas lingkungan. Kolusi antara pejabat dan swasta tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan pelayanan publik yang vital.

© 2025 SINARABANTEN – Syiar Narasi Rakyat Banten

Baca Juga

Author

error: Konten dilindungi hak cipta ©sinarabanten.com