Banjir Tak Kunjung Usai, Kabupaten Serang Masuk Status Tanggap Darurat
SINARA BANTEN – SERANG
Banjir yang melanda Kabupaten Serang sejak awal Januari 2026 belum juga menunjukkan tanda-tanda berakhir. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan status tanggap darurat bencana, menyusul masih tergenangnya sejumlah wilayah hingga akhir pekan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang mencatat, bencana hidrometeorologi yang berlangsung sejak 2 Januari 2026 telah berdampak pada 72 desa di 25 kecamatan. Meski sebagian wilayah disebut mulai membaik, fakta di lapangan menunjukkan banjir masih bertahan di sejumlah titik dengan ketinggian air mencapai 5 hingga 80 sentimeter.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menyampaikan bahwa genangan air masih terpantau cukup signifikan di Kecamatan Binuang, khususnya di Desa Cakung dan Desa Renged. Selain itu, banjir juga belum surut di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, serta beberapa wilayah di Kecamatan Cikande dan Kibin yang kerap menjadi langganan banjir tahunan.
Dampak yang ditimbulkan tidak bisa dianggap ringan. Hingga kini, ratusan kepala keluarga masih terpaksa mengungsi, meninggalkan rumah dan aktivitas sehari-hari mereka. Titik pengungsian masih aktif di Kecamatan Padarincang, Binuang, dan Carenang, dengan jumlah pengungsi mencapai 953 jiwa.
Secara akumulatif, BPBD mencatat 32.985 jiwa atau 9.786 kepala keluarga terdampak oleh rangkaian bencana banjir, longsor, dan angin kencang. Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan mendesak seperti alat penyedot air, perahu evakuasi, logistik pangan, obat-obatan, hingga perlengkapan bayi masih menjadi catatan penting dalam penanganan darurat.
BPBD juga mengingatkan bahwa potensi cuaca ekstrem diperkirakan masih akan terjadi hingga 22 Januari 2026, sehingga risiko bencana susulan tetap mengintai warga, khususnya yang bermukim di wilayah rawan banjir.
SinaraBanten Melihat : Kondisi ini kembali menegaskan bahwa banjir di Kabupaten Serang bukan sekadar persoalan cuaca, melainkan masalah struktural yang terus berulang tanpa penyelesaian menyeluruh. Selama penanganan masih bersifat reaktif dan tidak dibarengi evaluasi serius terhadap tata kelola lingkungan, drainase, dan alih fungsi lahan, masyarakat akan terus menjadi pihak yang menanggung dampak paling besar.