Pemprov Banten Tindaklanjuti Aspirasi Ulama Soal Pabrik Miras di Cikande
(BANTEN, SINARABANTEN.COM) – Sejumlah tokoh agama dan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) mendatangi Pemprov Banten untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan pabrik minuman keras PT Balaraja Barat Indah di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Mereka meminta pemerintah daerah mendorong pencabutan izin operasional pabrik tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten, Babar Suharso, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut izin usaha berada di tangan pemerintah pusat. Meski begitu, Pemprov Banten memastikan tetap bertindak sesuai prosedur.
“Kami akan menindaklanjuti dengan menyurati Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Itu bentuk ikhtiar yang bisa kita lakukan, walaupun keputusan final tetap ada di pusat,” jelas Babar, Kamis (27/11/2025).
Menurut Babar, langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemprov Banten menjaga hubungan baik dengan masyarakat, khususnya para ulama dan tokoh spiritual yang selama ini turut memberikan masukan soal arah pembangunan daerah. Ia menekankan, nilai-nilai moral menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan Banten.
Babar juga mengingatkan bahwa polemik terkait pabrik miras tersebut sudah berlangsung lama. Pada September 2024, Pemerintah Kabupaten Serang lebih dulu mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah pusat untuk menutup pabrik yang sama.
“Prosesnya panjang dan berulang. Pak Gubernur Andra Soni kini kembali memberi dorongan agar upaya yang pernah dilakukan sebelumnya tetap dilanjutkan,” terangnya.
Ia menambahkan, harapan para ulama dan para pendiri Provinsi Banten tetap menjadi pegangan bersama: pembangunan harus membawa keberkahan dan tidak mengabaikan aspek keimanan dan ketakwaan.