JPU KEJARI SERANG TUNTUT MATI GEMBONG NARKOBA PCC
(SERANG, SINARABANTEN.COM) – Kejaksaan Negeri Serang menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Beny Setiawan, otak produksi dan distribusi narkotika PCC di Kota Serang. Tuntutan berat ini disampaikan JPU Engelin Kamea dalam sidang yang dipimpin Hakim Bony Daniel di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (3/7/2025).
Beny dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Tak hanya Beny, istri dan anaknya juga menghadapi tuntutan berat. Reni Maria Setiawan dituntut penjara seumur hidup sebagai pengatur keuangan, sementara Andrei Fathur Rohman dijerat 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.
Jaringan Kriminal Terstruktur
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Beny mengendalikan operasi narkoba dari dalam lapas sejak Juni 2024. Dari sel tahanan, ia mengatur produksi 270 koli PCC senilai Rp5,13 miliar untuk Agus (buron) dan 80 koli senilai Rp2,72 miliar untuk Faisal.
BNN mengungkap pabrik PCC di Kelurahan Lialang pada 30 September 2024, menyita mesin pencetak tablet, bahan kimia, dan menangkap 10 tersangka. Selain Beny, enam terdakwa lain seperti Abdul Wahid dan Muhamad Lutfi juga dituntut hukuman mati, sementara Burhanudin sebagai pegawai dituntut seumur hidup.
#SinarabantenMelihat:
Kasus ini membuka mata betapa jaringan narkoba PCC di Serang telah beroperasi secara profesional dengan modus baru produksi dalam penjara. Meski tuntutan hukuman mati patut dipertimbangkan, perlu penguatan sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan untuk memutus mata rantai narkoba dari dalam penjara.
© 2025 SINARABANTEN – Bersama Lawan Narkoba!