Berita HarianBerita LainnyaBerita PilihanKabupaten TanggerangKota CilegonKota SerangKota TanggerangProvinsi BantenSeputar BantenSorotan UtamaTrending

UMK Banten 2025: Cilegon Posisi Tertinggi, Capai Rp5,1 Juta per Bulan

SERANG, SINARABANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 471 Tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2024. Kota Cilegon tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.128.084,48, menyusul Kota Tangerang di posisi kedua dengan Rp5.069.708,36.

Rincian UMK Banten 2025

Berikut daftar lengkap besaran UMK di seluruh kabupaten/kota se-Banten:

  • Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
  • Kota Serang: Rp4.418.261,13
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39

Kenaikan Signifikan UMK 2025 menunjukkan peningkatan rata-rata 4,8% dibanding tahun sebelumnya. Kabupaten Serang mengalami kenaikan tertinggi sebesar 5,2%, sementara Kota Serang mencatat kenaikan terendah sebesar 3,9%.

#SinarabantenMelihat Di balik angka-angka ini, ada harapan pekerja untuk hidup lebih layak dan tantangan pengusaha dalam menjaga bisnis. Kolaborasi semua pihak kunci untuk mencapai keseimbangan.

© 2024 SINARABANTEN – Syiar Narasi Rakyat Banten

Berita Terbaru

Author

error: Konten dilindungi hak cipta ©sinarabanten.com