Berita HarianBerita LainnyaBerita PilihanKabupaten TanggerangKota CilegonKota SerangKota TanggerangPilihan EditorProvinsi BantenSeputar BantenSorotan UtamaTrending

Sopir Taksi Online Dibunuh Sadis di Tangerang, Pelaku Tertangkap Saat Jual Mobil Korban

TANGERANG, SINARABANTEN.COM – Sebuah kasus pembunuhan sadis menimpa sopir taksi online berinisial MR (35) di Tangerang. Korban tewas di tangan dua penumpangnya, Jefri dan Dayat, yang kemudian membuang jasadnya ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Modus Kejahatan yang Terungkap

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, kejadian bermula ketika kedua pelaku memesan taksi online menggunakan ponsel milik seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang. MR, sopir taksi yang menerima orderan, mengantar mereka menuju Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, sesuai tujuan di aplikasi.

Namun, di tengah perjalanan, Jefri dan Dayat berbalik membunuh MR dengan cara dijerat menggunakan tambang dan ditusuk berkali-kali dengan pisau. Setelah memastikan korban tewas, mereka membuang jasadnya ke Kali Baru dan membersihkan mobil korban di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Pelaku Tertangkap Saat Jual Mobil Korban

Nasib buruk menimpa kedua pelaku ketika mereka mencoba menjual mobil hasil curian tersebut. Tanpa disadari, calon pembeli yang mereka temui adalah anggota Polres Metro Tangerang Kota. Kecurigaan muncul saat polisi menemukan bercak darah di jok depan dan bagasi mobil.

Setelah diinterogasi, Jefri dan Dayat mengakui kejahatan mereka. Jefri ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi transaksi, sementara Dayat diamankan pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.

Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman

Jasad MR ditemukan di Muara Sungai Kali Baru, sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan. Hasil visum menunjukkan korban mengalami 29 luka terbuka dan bekas pukulan benda tumpul. Kedua pelaku kini menghadapi pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

#SinarabantenMelihat:
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengemudi taksi online untuk selalu waspada terhadap penumpang yang mencurigakan. Kejahatan terencana seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan.

© 2025 SINARABANTEN – Syiar Narasi Rakyat Banten

Author

error: Konten dilindungi hak cipta ©sinarabanten.com