Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pelaku Sipil dalam Kasus Pengeroyokan Berujung Maut
SERANG, SINARABANTEN.COM – Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Fahrul Abdilah (29) hingga tewas. Keduanya ditangkap setelah Denpom III/4 Serang menyerahkan berkas penyelidikan. Sebelumnya, Denpom telah mengamankan dua oknum TNI yang juga terlibat dalam insiden tragis ini.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Selasa dini hari (15/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Veteran, Kota Serang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, kasus ini berawal dari kesalahpahaman saat berkendara. Saat melintas di depan Bank Banten, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Fahrul yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amukan keempat pelaku.
Korban mengalami luka parah di kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, karena keterbatasan biaya, Fahrul dirujuk ke RSUD Banten dan akhirnya meninggal dunia pada Jumat (18/4). Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Sajira, Lebak.
Proses Hukum
Dua tersangka sipil, MS (mahasiswa) dan JH (karyawan BUMN), kini menjalani pemeriksaan intensif. Sementara dua oknum TNI masih dalam penanganan Denpom. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#SinarabantenMelihat:
Kasus ini kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Banten. Keterlibatan oknum TNI dan warga sipil dalam kekerasan berujung maut harus diusut tuntas untuk memulihkan kepercayaan publik.
© 2025 SINARABANTEN – Syiar Narasi Rakyat Banten