KawanPajak Masih Bisa Lapor SPT Tahunan hingga 11 April Tanpa Sanksi
SINARABANTEN.COM – Bagi yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 hingga 31 Maret 2025, masih diberi kesempatan hingga 11 April 2025 tanpa dikenai sanksi administratif. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat segera memanfaatkan masa tenggang ini dengan optimal. Layanan e-Filing dan mobile pajak tetap dapat diakses selama 24 jam untuk memudahkan proses pelaporan.
#SinarabantenMelihat Kebijakan ini menjadi bukti fleksibilitas sistem perpajakan kita. Namun, jangan sampai jadi alasan untuk menunda-nunda lagi – selesaikan sekarang juga!
© 2025 SINARABANTEN – Syiar Narasi Rakyat Banten